FAKTA
Fakta adalah semua pengetahuan yang
telah diketahui manusia, tetapi belum terorganisir secara sistematis. (Rustaman,
2005)
Fakta adalah sesuatu yang
dapat diamati secara langsung dan dapat didemostrasikan kapan saja (Aswasulasikin,
2008)
Fakta merupakan deskripsi akurat tentang apa yang
teramati dengan panca indra, atau pernyataan objektif yang
dapat dikonfirmasikan kebenarannya (empirik) tentang sesuatu yang
benar-benar ada atau peristiwa yang
benar-benar terjadi.
(Moeslim,
2011)
KONSEP
PRINSIP
Prinsip adalah rumusan atau generalisasi hubungan fakta dengan konsep. Prinsip lebih bersifat analitik, bukan sekedar empirik.
(Moeslim, 2011)
Prinsip adalah pernyataan yang berlaku secara umum bagi kelompok gejala-gejala tertentu yang mampu menjelaskan suatu kejadian.
(Suriasumantri, 2001)
HUKUM
Hukum adalah pernyataan yang menyatakan hubungan antara dua variabel atau lebih dalam suatu kaitan sebab akibat.
(Suriasumantri, 2001)
Hukum adalah prinsip-prinsip khusus yang diterima secara meluas setelah melalui pengujian berulang. Dengan kata lain hukum merupakan prinsip yang bersifat spesifik.
TEORI
Teori merupakan pengetahuan ilmiah tentang penjelasan mengenai suatu faktor tertentu dari sebuah disiplin ilmu.
(Suriasumantri, 2001)
Teori adalah penjelasan umum atau model imaginatif tentang hubungan antara fakta, konsep, dan prinsip-prinsip. Teori berguna untuk memudahkan, memahami, memprediksi, atau mengendalikan fenomena alam.
(Moeslim, 2011)
Konsep adalah suatu abstraksi yang menggambarkan ciri-ciri, karakter atau atribut yang sama dari
sekelompok objek atau dari suatu fakta, baik yang berupa proses, peristiwa, benda, atau fenomena di alam yang membedakannya dari kelompok lainnya.
(Rustaman, 2005)
Konsep adalah gambaran ciri-ciri, yang dengan ciri-ciri itu objek-objek dapat dibedakan
(Rustaman, 2005)
Konsep adalah gambaran ciri-ciri, yang dengan ciri-ciri itu objek-objek dapat dibedakan
(Widyaningtiyas, 2008)
PRINSIP
Prinsip adalah rumusan atau generalisasi hubungan fakta dengan konsep. Prinsip lebih bersifat analitik, bukan sekedar empirik.
(Moeslim, 2011)
Prinsip adalah pernyataan yang berlaku secara umum bagi kelompok gejala-gejala tertentu yang mampu menjelaskan suatu kejadian.
(Suriasumantri, 2001)
HUKUM
Hukum adalah pernyataan yang menyatakan hubungan antara dua variabel atau lebih dalam suatu kaitan sebab akibat.
(Suriasumantri, 2001)
Hukum adalah prinsip-prinsip khusus yang diterima secara meluas setelah melalui pengujian berulang. Dengan kata lain hukum merupakan prinsip yang bersifat spesifik.
(Moeslim,
2011)
Teori merupakan pengetahuan ilmiah tentang penjelasan mengenai suatu faktor tertentu dari sebuah disiplin ilmu.
(Suriasumantri, 2001)
Teori adalah penjelasan umum atau model imaginatif tentang hubungan antara fakta, konsep, dan prinsip-prinsip. Teori berguna untuk memudahkan, memahami, memprediksi, atau mengendalikan fenomena alam.
(Moeslim, 2011)
Daftar Pustaka
•Rustaman, A.
2006. Pengembangan
Kompetensi
(Pengehahuan,
Keterampilan,
Sikap
dan
Nilai) Melalui
Kegiatan
Praktikum
Biologi.
BANDUNG: FMIPA UPI. Tidak diterbitkan
•Widyaningtiyas. Pembentukan Pengetahuan sains, Teknologi dan Masyarakat dalam Pandangan Pendidikan IPA.
[online]. Tersedia di http://educare.e.net (diakses tanggal 24 feb
2013)
,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,